Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Cikarang Utara

×

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Cikarang Utara

Sebarkan artikel ini
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa

Kepolisian Resor (Polres) Bekasi tengah memburu pelaku pembuangan bayi perempuan yang ditemukan di semak-semak, Kampung Walahir RT 01 RW 04 Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kita sementara ngecek CCTV di seputaran TKP dengan temen-temen polsek cikarang utara, kita akan cari identitas orangtua bayi tersebut,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 Juli 2025.

Kapolres mengungkapkan, petugas menemukan bayi itu dalam kondisi hidup , dengan tali pusar masih menempel. Kini, bayi itu masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Polsek datang ke TKP tindakannya sudah bener, menyelamatkan bayi dan sampai sekarang dirawat dan kondisinya sehat. Apalagi ditemukan dalam kondisi masih ada ari-arinya, belum dipotong,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sebanyak lima saksi untuk mengungkap identitas orang tua yang sengaja membuang bayi perempuan tersebut.

“Saksi kurang lebih ada lima orang, kita periksa semoga bisa segera kita ungkap pelakunya,” ungkapnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.