Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menertibkan 74 bangunan liar di sepanjang Kali Tambun Tua, Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi pada Kamis 17 Juli 2025.
Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya mengatakan proses pembongkaran bangunan liar ini berjalan tertib. Sebagian warga bahkan ada yang memilih membongkar bangunannya secara mandiri.
“Mereka sebelumnya sudah ada yang membongkar secara mandiri. Katanya mau memanfaatkan apa yang bisa dipakai. Tapi kalau ada bangunan yang temboknya masih berdiri, kami bantu dengan ekskavator,” kata Surya dikutip Bekasiguide.com, Kamis 17 Juli 2025.
Surya menjelaskan, bahwa dibongkarnya puluhan bangunan liar itu sudah sesuai dengan intruksi dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
“Kami melakukan pembongkaran ini bersama-sama, berkolaborasi mulai dari tingkat desa, TNI-Polri, PJT II, hingga pemerintah daerah,” ucapnya.
Dalam pembongkaran itu, terdapat lima bangunan yang ditunda pembongkarannya karena pemilik mengklaim punya sertifikat hak milik.
“Untuk bangunan yang tidak dibongkar, alasannya karena mereka mempunyai sertifikat. Artinya mereka punya dasar hukum kepemilikan. Ini nanti akan kami koordinasikan dengan PJT II,” terang Surya.
Lebih lanjut, Surya akan terus melakukan pembongkaran terhadap adanya sejumlah bangunan liar yang ada di sepanjang Kali Bekasi untuk mengantisipasi banjir.
“Ke depan akan ada sosialisasi dan pendataan. Kami juga sudah bersurat kepada PJT II untuk menyiapkan peta dengan skala sesuai kondisi lapangan,” tegas Surya.