Kabar baik bagi tenaga honorer kategori R4 Kota Bekasi yang belum lolos seleksi PPPK. Meski belum diangkat, mereka tetap menjadi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan tetap menerima haknya hingga Desember 2025.
“Hasil rapat dengan eksekutif menyepakati bahwa TKK tetap mendapatkan hak sebagaimana mestinya, sambil menunggu keputusan pemerintah pusat. Tidak boleh ada yang dizalimi,” ujar Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Murfati Lidianto, usai rapat dengar pendapat, Rabu, 09 Juli 2025.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tenaga honorer masih berproses hingga akhir tahun ini sesuai arahan pemerintah pusat. “Surat edaran Menpan RB menyebut batas akhir penyelesaian pengangkatan honorer adalah Oktober 2025,” jelas politisi Gerindra itu.
Murfati menambahkan, Komisi 1 akan terus mengawal aspirasi pegawai R4 ke tingkat pusat. “Kami akan sampaikan langsung ke Menpan RB maupun melalui konsultasi dengan Komisi 2 DPR RI,” tegasnya.
Rapat dengar pendapat ini turut dihadiri perwakilan pegawai R4, BKPSDM, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.