Unit Reskrim Polsek Sukatani berhasil mengamankan dua pengedar narkotika di Perumahan BKI Gang formula 12 blok A14 No.9 RT 001/010 desa Sukamanah kecamatan Sukatani kabupaten Bekasi pada Jumat 13 Juni 2025 sekira Pukul 22:00 WIB.
Kapolsek Sukatani, AKP Nano Indratno mengatakan dua pengedar narkotika yang berinisial SU (43) dan MI (45) ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di lokasi atas dasar laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Menindaklanjuti informasi itu para personel unit Reskrim Polsek Sukatani bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek dikutip Bekasiguide.com, Senin 16 Juni 2025.
Dalam penggeledahan, Satuan unit Reskrim Polsek Sukatani menemukan satu paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di balut isolatip warna biru, tiga paket plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu masing-masing di balut isolatip warna hitam,
Selain itu, turut diamankan dua buah handphone merk jenis Oppo dan Infinix, Satu plastik klip bening, satu roll lakban biru, dan satu buah buku.
Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta lebih aktif mendukung kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran barang terlarang.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.