Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Berita

Wamenaker Akan Bantu Tangani Kasus PHK Sepihak Buruh di PT Nirwana Lestari

×

Wamenaker Akan Bantu Tangani Kasus PHK Sepihak Buruh di PT Nirwana Lestari

Sebarkan artikel ini

Wakil Menteri Keternagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer merasa prihatin dengan kasus pemecatan sepihak buruh di PT Nirwana Lestari Bekasi, Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Immanuel berjanji akan menghubungi perusahaan terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Ya kita akan bantu, kasihan buruhnya, apalagi kalau benar informasinya perusahaan melakukan pemecatan sepihak ya, gitu. Jadi kita bantu,” kata Immanuel dikutip Bekasiguide.com, Selasa 2 Juni 2025.

Ia menyatakan, pihaknya akan memberikan sanksi berat kepada perusahaan terkait apabila terbukti melakukan PHK sepihak kepada puluhan buruhnya.

“Apalagi kalau ada union basting itu ya, pelanggaran berat itu,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 24 buruh pabrik di PT Nirwana Lestari melakukan unjuk rasa imbas terkena PHK sepihak. Mereka berharap Kementrian Ketenagakerjaan dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

 

 

Example 120x600
Berita

“Selama bulan September ini, sekurang-kurangnya KSPI di tingkat nasional tidak merencanakan aksi. Tetapi di beberapa daerah kemungkinan tetap ada penyampaian aspirasi terkait Upah Minimum 2027 dan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujar Said dikutip Bekasiguide.com, Jumat 11 September 2026.

Berita

“Melalui Light Up The Dream, kami ingin listrik tidak hanya hadir sebagai layanan, tetapi juga membawa manfaat yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Kami berharap sambungan listrik mandiri ini dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi Ibu Tarmi beserta keluarga, sekaligus memudahkan berbagai aktivitas sehari-hari di rumah. Semoga hadirnya listrik ini dapat menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kualitas kehidupan keluarga,” ujar Firman dikutip bekasiguide.com, Jumat 11 September 2026.

Berita

“Harapan kita ini kemudian bisa mencairkan hal-hal yang saat ini memang sedang diperjuangkan oleh teman-teman buruh dalam revisi Undang-Undang Cipta Kerja yang harus diketuk pada tanggal 30 Oktober nanti harus sudah tuntas,” kata Sigit dikutip Bekasiguide.com, Jumat 11 September 2026.