Ratusan kelompok buruh pabrik yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan PT Nirwana Lestari, Jalan Siliwangi, Kilometer 7, Rawalumbu, Kota Bekasi pada Senin 2 Juni 2025.
Wakil Ketua Bidang Advokasi PUK PT Nirwana Lestari, Sucahyadi (54) mengatakan aksi unjuk rasa ini dilakukan atas kekecewaan yang dirasakan oleh para buruh imbas adanya PHK sepihak pada 14 April 2025 lalu.
“Dari 24 orang, sebanyak enam orang merupakan pengurus serikat pekerjaan perusahaan, ada 17 anggota yang Di PHK,” ujar Sucahyadi dikutip Bekasiguide.com, Selasa 3 Juni 2025.
Sucahyadi menceritakan, pada tanggal 14 April 2025 lalu, pihak HRD memanggil puluhan buruh pabrik dan langsung memberikan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.
“Ini menimbulkan keterkejutan dan kekecewaan yang mendalam dari para pekerja.
Setelah langkah PHK sepihak tersebut, serikat pekerja perusahaan menggelar dialog informal dengan manajemen perushaan.
Dalam dialog tersebut, pihak manajemen disebut tetap bersikeras bahwa langkah PHK bersifat final dan tidak dapat ditinjau ulang.
Hingga 28 Mei 2025, seluruh pekerja yang terkena PHK sepihak dinonaktifkan dari sistem absensi perusahaan, serta tidak lagi menerima upah.
“Padahal, belum ada putusan pengadilan hubungan industrial yang menyatakan PHK tersebut sah secara hukum,” pungkasnya.