Polda Metro Jaya menangkap pelaku yang menghabisi nyawa juragan sembako di Jatimakmur, Pondok Gede. Tersangka, AS ditangkap di sebuah hotel di Banten.
Motif kasus ini tersangka ingin menguasai harta korban. Dalam kasus itu, tersangka menggasak motor dan uang tunai puluhan juta.
“Kami amankan di sebuah hotel di kawasan Serpong,” kata Panit V Resmob Jatanras Polda Metro Jaya, Iptu Nurul Faruk Fadilah kepada wartawan dikutip Senin, 02 Juni 2025.
Juragan sembako, A, 64 tahun, ditemukan tak bernyawa pada Sabtu di tokonya. Adalah anak dan istrinya yang menemukan di kamar mandi, ditutup kardus bekas air mineral.
Tersangka kata dia, telah mengakui perbuatannya, dan ditahan di rutan Polda Metro Jaya.