Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja Jaringan Lintas Depok – Bekasi

×

Polisi Tangkap Dua Pengedar Ganja Jaringan Lintas Depok – Bekasi

Sebarkan artikel ini

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis ganja yang beraksi di wilayah Depok dan Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintori menjelaskan bahwa penyidik berhasil mengamankan dua pelaku yang berinisial MF (19) dan RP (30).

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kita tangkap 2 tersangka ini, sebagai pengedar, kita amankan kemudian masih ada lagi yang kita kembangkan kaitan dengan ganja tersebut,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Mei 2025.

Kapolres menyatakan bahwa kedua pelaku ini kerap mengedarkan narkotika jenis Ganja ke berbagai kalangan masyarakat mulai dari mahasiswa, dan para pekerja swasta.

“Kalau sasarannya tentu ini adalah semua masyarakat, karena tidak ada batasan mereka menjualnya ke masyarakat umum. jadi penggunanya yang dari kalangan pelajar kemudian juga dari kalangan-kalangan yang lain juga ada juga,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka telah mengedarkan narkotika jenis Ganja ini kurang lebih satu tahun

“Yang bersangkutan cukup lama juga kurang lebih sekitar 6 bulan 1 tahun ini untuk mengedarkan ganja tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Example 120x600