Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Badan Karantina Indonesia Musnahkan 983 Kilogram Pakan Burung Yang Tercemar Biji Ganja

×

Badan Karantina Indonesia Musnahkan 983 Kilogram Pakan Burung Yang Tercemar Biji Ganja

Sebarkan artikel ini

Badan Karantina Indonesia (Barantin) memusnahkan 983,5 kilogram pakan burung di Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Bekasi, Senin 19 Mei 2025.

Pakan burung ini dimusnahkan karena terdeteksi mengandung narkotika jenis ganja. Ribuan kemasan pakan burung ini akhirnya harus dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam insenerator dengan suhu panas hingga 800°C.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kepala Badan Karantina Indonesia, Sahat Manaor Panggabean, mengatakan mulanya pakan burung yang berasal dari negara Jerman ini diamankan saat berada dalam truk kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Ya temen-temen hari ini kita melakukan pemusnahan, jadi ini pesan-pesan mau kita sampaikan bahwa jangan sekali-sekali main-main untuk mendatangkan barang yang tidak sesuai dengan syarat-syarat karantina karena kita akan lakukan pemusnahan,” kata Sahat dikutip Bekasiguide.com, Senin 19 Mei 2025.

Sahat mengingatkan kepada para pengusaha agar melakukan impor barang yang dipastikan aman dan tidak tercemar bakteri.

“Kami juga selalu mengedukasi para pengusaha, marilah berbisnis, beraktifitas sesuai regulan yang ada. Jadi jangan sia-siakan uang yang kalian miliki, jangan lakukan hal-hal yang coba-coba,” jelasnya.

Ia memastikan pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berada di pelabuhan untuk menyelidiki makanan atau barang yang tercemar zat berbahaya.

“Saya pikir demikian, dan kami selalu berkoordinasi dengan BNN, Bea cukai, semua institusi yang ada di pelabuhan. Kami jadi satu tim, dan semua layan kita secara digital semuanya. Jadi lebih mudah sebenarnya ya. Saya pikir itu teman-teman tolong juga disampaikan kepada masyarakat kita,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam keterangan resminya dikutip bekasiguide.com, Kamis 30 Juli 2026.

Peristiwa

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami rekaman CCTV dan keterangan para saksi untuk mengidentifikasi pelaku. Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera menyampaikannya kepada pihak kepolisian,” ujar AKP Aliyani dikutip Bekaaiguide.com, Rabu 29 Juli 2026.