Polres Metro Bekasi menangkap pria berinisial IK (28) karena mengancam akan membunuh kekasihnya sendiri yang berinisial SH (28) di Kampung Baru RT 002 RW 004, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Selasa 6 Mei 2025.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku mengancam akan membunuh pacarnya dengan menggunakan golok. Korban yang merasa terancam akhirnya memutuskan untuk melapor ke kepolisian.
“Ada seorang wanita yang membuat laporan di Polsek Cikarang Timur, adanya pengancaman dengan golok, pelaku sendiri sudah ditangkap di rumahnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” kata Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Minggu 10 Mei 2025.
Selain itu, Onkoseno melanjutkan, korban juga sempat mendapatkan kekerasan berupa pukulam dan tendangan dari pelaku. Setelah itu, pelaku menarik rambut korban dan mengayunkan golok dekat leher korban.
“Didalam rumah IK, korban mendapatkan tindakan kekerasan dengan cara di pukul di bagian hidung dan bibir serta ditendang dibagian lehernya,” jelasnya.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat menganiaya kekasihnya karena merasa hubungan asmaranya itu sudah tidak lagi harmonis.
“Ya motif masih kita dalami, sebelumnya memang keduanya ada hubungan, namun hubungannya seperti apa ini masih kami dalami lagi,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 336 KUHP dan atau 352 KUHP Jo UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang pengancaman atau penganiayaan serta kedapatan memiliki senjata tajam.