Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Metropolitan

PKL di Sepanjang Jalan Kemakmuran Sisi Kali Rawa Tembaga Ditertibkan

×

PKL di Sepanjang Jalan Kemakmuran Sisi Kali Rawa Tembaga Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Petugas Gabungan dari OPD terkait dan Satpol PP, serta TNI/POLRI menertibkan PKL di sepanjang Jalan Kemakmuran sisi sungai Rawa Tembaga.

Guna menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparatur kecamatan Bekasi Selatan dan TNI-Polri gelar apel penertiban PKL di Kampung 200 Margajaya Bekasi Selatan, Jumat, 09 Mei 2025.

Karto Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi menjelaskan, dalam penertiban pihaknya melibatkan 158 Personil Satpol PP di bantu unsur TNI/POLRI, Satlinmas, Dishub,Dinas BMSDA dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Target penertiban PKL Sebanyak 95 PKL dan Bangunan Liar di area sepanjang Jalan Kemakmuran kelurahan Margajaya, kecamatan Bekasi Selatan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Sebelumnya para PKL telah diberikan surat peringatan dan imbauan oleh kecamatan Bekasi Selatan dan Dinas Tata ruang Kota Bekasi. Mereka diberikan waktu untuk dapat melakukan sterilisasi di zona area terbuka hijau tersebut.

Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan dan belum adanya sterilisasi area, akhirnya Pemerintah Kota Bekasi melalui Satpol PP mengambil tindakan tegas penertiban kepada para PKL yang telah menyalahgunakan ruang area terbuka hijau.

Kegiatan penertiban berjalan lancar dan kondusif, pihak satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).

“Sebelum melakukan penertiban PKL dan bangunan liar melakukan apel gabungan bersama dinas-dinas terkait TNI dan Polri. Kami menerapkan tindakan humanis, mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban ini,” ungkap Karto dikutip pada Jumar, 09 Mei 2025.

Sementara itu, Karya Sukmajaya selaku Camat Bekasi Selatan berpesan agar warga setempat dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum demi terjaga estetika zona area terbuka hijau.

“Tentunya kami berharap setelah penertiban ini, warga masyarakat turut serta dalam menjaga lingkungan dengan lebih baik lagi, bersinergi dalam menjaga ketertiban umum, cipta kondisi lingkungan yang hijau, bersih dan nyaman,” pungkasnya.

Example 120x600
Metropolitan

“Enam bulan sebelum masa berlaku ijin operasional berakhir kami sudah mengajukan perpanjangan ijin operasional melalui OSS (Online Single Submission) sistem perijinan terintegrasi, karena RSUD CAM ini kelas B, maka yang mengeluarkan izin dari Pemerintah Daerah Provinsi”, terangnya dikutip, Rabu, 14 Mei 2025.