Temuan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, Kota Bekasi, mendapat perhatian dari Komisi 2 DPRD Kota Bekasi.
Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PAN, Evi Mafriningsianti, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti persoalan ini.
“Kita sudah identifikasi soal ini dan di Komisi 2 akan segera follow-up dengan memanggil dinas terkait. Bagaimanapun, limbah medis itu kan ada protokol penanganannya, jadi tidak sembarang,” kata Evi, usai agenda reses, di RW 18 Duren Jaya, Sabtu, 27 April 2025.
Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar rapat kerja bersama dinas terkait.
Komisi 2 juga berencana turun langsung ke rumah sakit untuk memastikan penanganan limbah medis berjalan sesuai ketentuan. “Sudah banyak masalah terkait limbah medis. Ini harus jadi perhatian bersama,” ujarnya.
Jika terbukti ada pelanggaran, Evi menegaskan, sanksi harus diberikan. “Saya pikir ini tidak bisa ditolerir. Limbah medis itu bahaya,” tegasnya.
Menanggapi soal pengelolaan TPA Sumur Batu, Evi menyebutkan Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan perubahan sistem dari open dumping menjadi sanitary landfill.
“Pak Wali Kota konsentrasi ke sana. Anggaran buat pengelolaan sampah yang sesuai regulasi akan segera direalisasikan,” papar dia.
Evi menambahkan, pengelolaan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Jika daerah tidak memenuhi target hingga September 2025, sanksi bisa diberikan kepada kepala dinas terkait.