Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada FF (27) pemuda yang pernah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diketahui, FF pernah dipekerjakan sebagai Admin Judi Online di Kamboja.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan bahwa FF sempat mendapatkan ancaman secara verbal melalui sosial media miliknya. FF yang merasa takut akhirnya mengajukan perlindungan ke LPSK.
“Jadi Soudara FF ini karena pernyataannya di salah satu Stasiun Televisi Swasta kemudian mendapat ancaman verbal melalui Instagram pribadinya,” kata Wawan.
Wawan menyatakan, bahwa saat ini pihak LPSK telah melakukan perlindungan darurat kepada FF karena dikhawatirkan akan mengancam nyawanya.
“Oleh karena itu, sesuai dengan kewenangan LPSK Yang bisa memberikan pelindungan terhadap saksi maupun korban tindak pidana, maka kita bisa memberikan pelindungan darurat,” jelasnya.
Saat ini, pihak LPSK telah menugaskan tim pengamanan khusus untuk melindungi FF.Sementara ini, FF akan ditempatkan di rumah aman hingga situasi bisa terkendali.
“Kita segera menghubungi yang bersangkutan Dengan beberapa tim pengamanan,” tutupnya