SW (42), seorang ayah di Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya yang berinisial M (13) hingga hamil.
Pencabulan yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis 10 April 2025. Saat itu, korban mengaku kepada ibunya bahwa ia sudah lama tidak datang bulan. Korban pun jujur bahwa ia telah disetubuhi ayah tirinya sejak bulan Desember 2024 lalu.
“Awal mulai kejadian korban mengatakan sudah lama tidak datang bulan, akhirnya korban jujur cerita kepada ibunya bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya dari bulan Desember 2024 sampai dengan April 2025,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 15 April 2025.
Setelah mengetahuinya anaknya hamil, ibu korban langsung melaporkan kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh suaminya itu ke Polres Metro Bekasi. Pelaku ditangkap oleh warga tidak lama setelah ibu korban membuat laporan.
“Anggota Piket Reskrim Pores Metro Bekasi menerima penyerahan daripada tersangka dari warga dan diketahui orang tersebut Bapak daripada korban. Kemudian setelah dilaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka, dia mengakui semua perbuatannya,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 81 Dan Atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.