Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Tega, Kuli Bangunan di Cikarang Cabuli Dua Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

×

Tega, Kuli Bangunan di Cikarang Cabuli Dua Anak Kandungnya Selama 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi meringkus seorang kuli bangunan di Cikarang Timur yang tega mencabuli dua anak kandungnya yang berinisial ER (20) dan SNH (13), Selasa 8 April 2025.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku yang berinisial EH (50) telah mencabuli kedua anaknya selama sepuluh tahun lamanya.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016. Sementara, korban kedua sejak tahun 2023 sampai dengan 2025. Jadi saat itu korban pertama masih berusia 13 tahun, sedangkan adiknya korban yang kedua sejak usia 10 tahun sudah dicabuli,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 8 April 2025.

Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mengancam kedua korbannya akan diusir dari rumah apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan.

“Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban. Korban menolak, tapi tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” jelasnya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang peretapan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.