Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi meringkus seorang kuli bangunan di Cikarang Timur yang tega mencabuli dua anak kandungnya yang berinisial ER (20) dan SNH (13), Selasa 8 April 2025.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan pelaku yang berinisial EH (50) telah mencabuli kedua anaknya selama sepuluh tahun lamanya.
“Tersangka menyetubuhi korban berulang kali sejak tahun 2016. Sementara, korban kedua sejak tahun 2023 sampai dengan 2025. Jadi saat itu korban pertama masih berusia 13 tahun, sedangkan adiknya korban yang kedua sejak usia 10 tahun sudah dicabuli,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 8 April 2025.
Dalam melakukan aksinya, pelaku kerap kali mengancam kedua korbannya akan diusir dari rumah apabila tidak mau menuruti nafsu bejatnya. Korban yang ketakutan akhirnya terpaksa menuruti kemauan pelaku untuk melakukan persetubuhan.
“Tersangka mengajak atau memaksa bersetubuh dengan korban. Korban menolak, tapi tersangka mengancam korban apabila tidak memenuhi keinginan tersangka, korban tidak akan dinafkahi dan diusir dari rumah,” jelasnya
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang peretapan peraturan pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.