Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Menteri P2MI Segel Operasional Agen Penyaluran Tenaga Kerja di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Operasional Agen Penyaluran Tenaga Kerja di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat 28 Maret 2025

Penyegelan itu dilakukan karena PT Multi Intan Amanah Internasional dinilai lalai dalam menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dikutip Bekasiguide.com, Jumat 28 Maret 2025.

Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

“Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujar Karding.

Pihak Kementrian P2MI juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” tutur Karding.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.