Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Menteri P2MI Segel Operasional Agen Penyaluran Tenaga Kerja di Bekasi

×

Menteri P2MI Segel Operasional Agen Penyaluran Tenaga Kerja di Bekasi

Sebarkan artikel ini

Kementrian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyegel kegiatan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Multi Intan Amanah Internasional di Kelurahan Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat 28 Maret 2025

Penyegelan itu dilakukan karena PT Multi Intan Amanah Internasional dinilai lalai dalam menunaikan tanggungjawabnya memenuhi hak-hak 58 pekerja migran Indonesia untuk berangkat bekerja ke luar negeri.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“PT Multi Intan Amanah Internasional telah terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t, yaitu tidak mengurus pemenuhan semua hak pekerja migran Indonesia yang seharusnya diterima dan tidak menyelesaikan permasalahan pekerja migran Indonesia yang ditempatkan,” kata Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding dikutip Bekasiguide.com, Jumat 28 Maret 2025.

Dalam kasus ini, PT Multi Intan Amanah Internasional dikenakan sanksi administratif penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan pekerja migran Indonesia selama tiga bulan ke depan.

“Selama masa pengenaan sanksi, PT Multi Intan Amanah Internasional dilarang melakukan seleksi dan memproses dokumen penempatan pekerja migran Indonesia untuk yang belum menandatangani perjanjian penempatan termasuk pekerja migran Indonesia cuti,” ujar Karding.

Pihak Kementrian P2MI juga meminta PT Multi Intan Amanah Internasional melakukan klarifikasi secara tertulis terhadap 58 pekerja migran Indonesia yang tidak diberangkatkan ke luar negeri, termasuk melaporkan hasil pelaksanaan kewajiban dibuktikan dengan dokumen pendukung.

“PT Multi Intan Amanah Internasional harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermaterai cukup bahwa tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” tutur Karding.

Example 120x600
Peristiwa

“Hasil pengecekan awal tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan sementara diduga korban meninggal dunia akibat sakit. Namun demikian, Kepolisian tetap melakukan langkah-langkah sesuai prosedur,” ujar Aiptu Kurnia Asih, Humas Polsek Rawalumbu dikutip Bekasiguide.com, Rabu 4 Febuari 2026.

Peristiwa

“Awalnya korban diminta oleh sepupu pelapor untuk membeli gas LPG di warung yang tidak jauh dari rumah. Korban membeli empat tabung gas, mengantarkan dua tabung ke rumah, lalu kembali ke warung untuk mengambil dua tabung sisanya. Namun setelah itu korban tidak kembali ke rumah,” ujar Ferida dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 31 Desember 2026.