Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto angkat bicara terkait viralnya berita lurah jatiraden yang meminta dana pengadaan AC kepada warga.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan telah mengintruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk memeriksa kelurahan Jatiraden terkait dengan hal tersebut. Jika terbukti ada pelanggaran, maka pihak kelurahan akan diberikan sanksi yang tegas.
“Saya telah menginstruksikan BKPSDM Kota Bekasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kelurahan Jatiraden. Jika terbukti ada pelanggaran aturan atau prosedur, sanksi administratif akan diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab,” kata Tri dikutip Bekasiguide.com, Selasa 11 Maret 2025.
Tri menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh kelurahan Jatiraden sangat merusak integritas pemerintahan di lingkungan masyarakat.
“Meminta bantuan langsung kepada pengusaha tanpa prosedur yang sah dapat menimbulkan konflik dan merusak integritas pemerintah,” jelasnya.
Tri menyatakan, bahwa seluruh kebutuhan sarana dan prasarana intansi pemerintahan mulai dari kelurahan, kecamatan dianggarkan melalui APBD.
“Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa segala kebutuhan sarana dan prasarana kantor pemerintahan harus dianggarkan melalui APBD,” tutupnya.