Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Curi Motor Milik Pekerja di SPBU Cikarang

×

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor Curi Motor Milik Pekerja di SPBU Cikarang

Sebarkan artikel ini

Dua pelaku curanmor ditangkap polisi usai mencuri sepeda motor milik pekerja di SPBU Hyundai, Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 8 Maret 2025 pukul 18.10 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno mengatakan pelaku yang berinisial OR dan YY ini sebelumnya beraksi dengan cara membobol motor korban dengan kunci palsu.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Para pelaku mencuri kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci palsu dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T,” kata Onkoseno.

Saat itu, korban yang tengah bekerja di depan SPBU tersebut memdapati motornya telah hilang. Ia pun langsung melaporkan kejadian pencurian yanh dialaminya itu ke Polsek Cikarang Selatan.

“Korban sedang bekerja di depan SPBU Hyundai bersama dengan tiga orang temannya. Korban memarkirkan motornya di depan SPBU Hyundai sekitar pukul 18.10 WIB. Korban mendapati sepeda motor yang terparkir sudah tidak ada atau hilang, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan,” jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap saat mengendarai motor milik korban di jalan. Petugas kepolisian yang melihat itu langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku.

“Anggota reskrim menghentikan motor tersebut dan dilaksanakan pemeriksaan kepada dua orang yang dicurigai sebagai pelaku. Dan didapatkan ternyata benar bahwa motor yang dikendarai oleh dua orang yang dicurigai tadi betul adalah motor korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku OR dan YY dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.