Walikota Bekasi Tri Adhianto akan melakukan tindakan tegas bagi sekolah yang nekat melakukan kegiatan Outing Class.Larangan itu dikeluarkan mengingat cuaca yang terjadi akhir-akhir ini terbilang cukup ekstrem.
Tri mengimbau, pihak sekolah dapat melaksanakan kegiatan outing class di sekitaran lingkungan sekolah saja.
“Sebagai Wali Kota saya akan tegas memberikan sangsi sekolah yang memaksakan diri untuk outing class sesuai dengan adanya Instruksi Walikota khan juga sudah dikeluarkan melalui Dinas Pendidikan, “ungkap Tri.
Dirinya memastikan akan selalu sejalan dengan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat , terlebih kegiatan ini sering di keluhkan oleh orang tua siswa. Bahkan banyak yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan Outing Class.
“Saya sudah beberapa kali menerima keluhan dari orang tua siswa. Terakhir dari orang tua siswa yang ada di SDN Aren Jaya 8,dimana orang tua mengeluhkan adanya pembayaran DP Outing Class sebanyak 400 ribu rupiah.Sementara Outing Class akan dilakukan oleh para siswa dari kelas 1-5, dengan biaya per anak 350 ribu dan jika di dampingi orang tua menjadi 700 ribu rupiah. Ini memberatkan bagi orang tua siswa, “tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ahmad Yani mengatakan bahwa dirinya sudah mengedarkan adanya intruksi Walikota terkait Outing Class. Dan akan melakukan tindakan hingga pencopotan Kepala Sekolah jika ada yang tidak taat aturan.
” Kita berkomitmen untuk menjalankan intruksi Walikota, jadi aturan harus di taati dan jika ada yang melanggar akan di sanksi tegas, “katanya.