Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

KPU Kota Bekasi Gelar FGD Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

×

KPU Kota Bekasi Gelar FGD Evaluasi Tahapan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilu di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menggelar Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tahapan Pemilu di Hotel Horison, Bekasi Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi jalannya Pemilu 2024 serta membahas strategi perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu mendatang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan bahwa, meskipun hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 sempat diajukan sebagai sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun akhirnya, MK memutuskan bahwa sengketa tersebut tidak berlanjut, sehingga pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2024-2029.

Dalam kesempatan ini, Ali Syaifa mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan Pilkada Kota Bekasi 2024.

Ia berharap KPU Kota Bekasi dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu agar semakin profesional, transparan, dan kredibel.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam Pilkada Kota Bekasi 2024. Ke depan, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu agar lebih baik lagi,” ujarnya.

Melalui FGD ini, KPU Kota Bekasi juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan guna meningkatkan efektivitas tahapan pemilu serta memastikan pemilu mendatang berjalan lebih baik dan demokratis.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.