Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid mengklaim tidak mengetahui asal usul adanya pagar laut tersebut. Padahal ketika sosialisasi penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ia mengakui menghadiri sosialisasi tersebut.
“Awalnya saya gak tau gitu kan. Adanya pagar laut apa gimana. Sehingga untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” ucap Rosid dikutip bekasiguide.com pada Rabu, 19 Februari 2025.
Ketika disinggung terkait pemindahan titik NIB pada Sertipikat Hak Milik (SHM) warga, Rosid berusaha menghindari wartawan.
Ia mengklaim baru menjabat sejak tahun 2024 lalu, sehingga tidak mengetahui proses pemindahan NIB SHM milik warga melalui program PTSL pada tahun 2021.
“Saya gak tau, saya baru tau pas rame ini aja. Saya baru menjabat tahun 2023. Informasinya (PTSL) itu tahun 2021, sebelum saya,” sambungnya
Hari ini, Rosid dipanggil ke Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan terkait pagar laut dan manipulasi NIB SHM milik warga yang berpindah dari daratan ke perairan.
“Rencana besok saya diperiksa sebagai saksi,” tutupnya.