Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Orang Yang Lakukan Pemukulan ke Suporter Persija Diamankan Polisi

×

Dua Orang Yang Lakukan Pemukulan ke Suporter Persija Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan dua orang suporter yang berinisial JS dan AS yang melakukan pemukulan saat pertandingan Persija vs Persib tengah berlangsung pada Minggu 16 Februari 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan mengatakan kejadian berawal ketika pelaku AS berteriak “woi viking” ke arah korban yang tengah merekam kejadian kericuhan. Saat itu, dua pelaku langsung melakukan pemukulan ke korban.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Dimulai korban inisial MA me nonton bola Persija Persib kemudian dua orang pelaku juga melaksanakan aktivitas yang sama, pelaku inisial AS melihat korban merekam dan langsung menunjuk serta berteriak ‘woi viking’ kemudian pelaku melakukan pemukulan terhadap korban,” kata Binsar dikutip Bekasiguide.com, Rabu 19 Februari 2025.

Tak hanya itu, pelaku JS juga membanting dan merampas handphone milik korban. Menurut pengakuan, Pelaku mengira korban MA ini adalah suporter Viking sehingga langsung bergegas melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Kemudian untuk pelaku JS juga sempat merebut handphone korban dan membantingnya,” jelasnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami luka parah dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Hermina Bekasi.

“Baik jadi untuk korban per hari ini masih ada di rumah sakit,” tutupnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

 

 

 

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.

Peristiwa

“Sementara ini, kami perintahkan untuk tidak beroperasi atau tutup. Mereka juga harus melengkapi perizinan yang diperlukan. Selain itu, kami telah melaporkan temuan ini ke Satpol PP Kota Bekasi, Camat Bekasi Barat, serta Polsek Bekasi Barat untuk tindakan lebih lanjut,” kata Adi.