Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Warga Perum Telaga Harapan Tolak Pembangunan Under pass Metland Cibitung

×

Warga Perum Telaga Harapan Tolak Pembangunan Under pass Metland Cibitung

Sebarkan artikel ini
Warga Perumahan Telaga Harapan di Desa Telaga Murni menolak rencana pembangunan Under pass Metland Cibitung dengan memasang spanduk spanduk penolakan.

Warga Perumahan Telaga Harapan di Desa Telaga Murni menolak rencana pembangunan Under pass Metland Cibitung. Spanduk-spanduk penolakan dipasang warga sebagai bentuk penolakan karena akan berdampak negatif pada warga.

Sebanyak empat RW yakni RW 11, 12, 18 dan 19 menolak pembangunan under pass di area Perumahan Telaga Harapan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Penolakan itu disampaikan Wakil Tim 11, Fauzi yang diberi mandat untuk mengawal penolakan. Menurutnya, selama rencana pembangunan sejak tahun 2019, warga sekitar tidak pernah mendapatkan surat resmi, melainkan hanya isu-isu rencana pembangunan under pass yang tersebar di masyarakat. Namun pada awal 2025, pihaknya baru menerima surat rencana pembangunan itu dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Jadi waktu beli perumahan tidak ada site plan bangun under pass disini atau flyover ataupun overpass. Sebenarnya warga mendukung pembangunan, tapi silahkan tidak di Perumahan Telaga harapan, kan banyak lintasan di utara atau selatan, kenapa harus dipaksakan di Telaga Harapan, warga berharap seperti itu,” ucap Fauzi di Perumahan Telaga Harapan, Selasa, 18 Februari 2025.

Ketua RW 11 Perumahan Telaga Harapan, Asep Ruhyana mengatakan bahwa sejak rencana pembangunan pada tahun 2019 lalu, perumahan Telaga Harapan tidak masuk dalam site plan. Selain itu, tidak adanya sosialisasi oleh perusahaan yang akan membangun under pass juga Pemerintah Kabupaten Bekasi juga menjadi faktor penolakan warga.

“Warga gak nyaman dengan adanya under pass seperti ini, karna ini tanahnya bukan milik pemda tapi milik warga kita beli,” katanya.

Menurutnya, pada tanggal 4 Januari lalu warga Perumahan Telaga Harapan mendapatkan informasi bahwa pihak swasta akan melakukan survei di lokasi rencana pembangunan under pass yang akan dilakukan pada tanggal 5 Januari.

Namun pihaknya langsung membuat surat penolakan karena dalam surat tersebut tidak ada tembusan-tembusan ke pihak terkait terdampak rencana pembangunan.

Kendati demikian, pihaknya tetap mengizinkan pihak swasta masuk ke dalam Perumahan Telaga Harapan hanya sekedar melakukan survei.

“Nah harusnya setelah menolakan itu kan sudah survei ya harusnya mereka lapor ke atas, bahwa ada penolakan tapi ini malah ada surat lagi yang kedua ditanggal dia mau melakukan sendiri (pengujian tanah sesuai kedalaman) itu tangal 11 sampai 18 Januari. Itu lah kita tolak, mereka tidak boleh masuk sama sekali. Kalau kemarin kan silahkan masuk ditanggal 5 itu. Nah ditanggal 11 kita tolak sama sekali,” sambungnya.

Perumahan Telaga Harapan merupakan satu-satunya akses titik untuk menuju rencana lokasi yang akan dibangun under pass. Keberadaan under pass pada masa mendatang, tentunya akan menimbulkan rasa khawatir kepada masyarakat sekitar.

Perumahan yang hanya terdapat satu akses pintu keluar masuk, nantinya akan menjadi jalur umum. Hingga saat ini, dalam rencana pembangunan itu, belum ada pembebasan lahan yang dilakukan.

“Analisa warga ini akan jadi kemacetan yang luar biasa, belum banjir. Ini bukan cuma Telaga Harapan yang terdampak, ini akan terjadi kemacetan banjir polusi kerawanan sosial dan lainnya,” imbuh Asep.

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Jaoharul Alam mengatakan setiap kebijakan pasti menuai pro dan kontra di masyarakat. Dan untuk menyelesaikan konflik ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melihat dari sisi kebermanfaatan dari rencana pembangunan under pass Metland Cibitung.

“Kita pemerintah daerah melihat pro kontra itu mana yang lebih banyak manfaatnya atau mudaratnya. Karna pejabat publik itu harus tetap mengambil keputusan masalah pro kontra di masyarakat itu memang biasa, jadi kita lihat dan menimbang mana yang lebih banyak manfaatnya, baru kita ambil keputusan,” tutupnya.

Example 120x600
Peristiwa

“Jadi konsumen itu lagi isi bensin, biasanya di pom kami itu buka jalur kiri dan kanan. Dikarenakan teman saya mau istirahat, ditutup satu. Ibu itu maunya di yang kosong itu yang teman saya pergi.Si ibu masih ngoceh aja, kan bisa bolak-balik, dan saya bilang gak bisa kan ada aturannya,” kata Rizka.

Peristiwa

“Kejadian pertama kali pada pertengahan bulan September 2023 sekira pukul 22.00 WIB awalnya tersangka pulang dari tempat kerjanya di daerah Jatisampurna, Kota Bekasi menuju ke kontrakan (TKP) yang mana saat itu hanya ada korban di kontrakan yang sedang tiduran terlentang di kasur sambil memainkan handphone,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi kepada media pada Jumat, 14 Maret 2025.