Penyidik kepolisian Polres Metro Bekasi menetapkan satu tersangka atas kasus penyiksaan anak di Perum Logam Bangun Setia 2, Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Jawa Barat pada Minggu 25 Januari 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral di media sosial, tersangka berinisial FY terlihat sengaja melempar anaknya AF (5) ke genangan air yang berada di depan rumah.
“Yang lempar bayi itu ayah kandungnya pelakunya. Saat ini ayahnya sudah kita tahan karena melakukan kekerasan terhadap ayah kandung,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno.
Sontak, ibu korban langsung melaporkan suaminya FY ke kepolisian karena telah dinilai melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Pelapor selaku ibu kandung korban menerangkan awalnya Ia sedang bertamu ke rumah tetangganya, kemudian tiba-tiba saja Ia mendengar suara teriakan suaminya yaitu FY (TSK). Sontak Ia langsung kembali kerumahnya dan ternyata anaknya yang bernama AF dilempar oleh terlapor,” jelas Onkoseno.
Akibat kejadian itu, korban AF (5) mengalami luka di tangan sebelah kanan, tulang ekor dan kaki.
“Korban luka di bagian tangan sebelah kana, tulang ekor,dan kaki,” tutupnya.