PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) melakukan pembongkaran pagar laut secara sukarela mulai hari ini Selasa 11 Februari 2025.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan pihak perusahaan PT TRPN mengakui telah melakukan pelanggaran dengan membangun reklamasi tanpa adanya izin RKKPRL dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Alhamdulillah rencana kami hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum dari beliau ini (nunjuk ke Deolipa), beliau adalah pengacara yang hebat. Dengan peristiwa ini paham bahwa ini clear. Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan membongkar sendiri,” kata Ipunk saat diwawancarai Bekasiguide.com di Tarumajaya, Selasa 11 Februari 2025.
Ipunk menjelaskan, aksi pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN ini bisa dijadikan contoh oleh pihak lain karena pihak perusahaan sadar akan hukum dan mengakui kesalahan yanh dilakukan.
“Jadi dengan kesadaran sendiri dari pihak perusahaan menjadi contoh yang lain. Nanti siapapun yang terbukti atau kami periksa ada pelanggaran, inisiatif seperti dia ini bagus. Jadi yang masang yang membongkar. Jadi ini menjadi pembelajaran kita semua. Tidak hanya disini, di wilayah lain yang merasa salah besar. Jadi supaya mengolah laut itu dengan bijak dan tertib,” jelas Ipunk.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat, Hermansyah menyatakan pihak PT TRPN berencana akan membongkar pagar sepanjang 3,3 kilometer yang berada di laut lepas
“Kalau panjang, ini sebenarnya memanjang ya pagar yang disebut pagar laut itu ya. Cerucuk bambu itu sekitar 3,3 km saja. Jadi itu memanjang sebenarnya. Tapi memang kalau keseluruhan lahan yang dipunyai oleh TRPN ini cukup di atas 200 hektare,” pungkasnya.