Kericuhan mewarnai eksekusi empat bidang tanah seluas 36.030 meter di Desa Setiamekar, Tambun Selatan, Kamis (30/1). Kericuhan itu disebabkan penolakan warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) asli yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi yang tinggal di cluster Setia Mekar Residence 2 dan Perumahan Bekasi Timur Permai.
Eksekusi diawali sekitar pukul 08.30 WIB. Sebanyak tiga alat berat dikerahkan dikawal anggota TNI dan Polri. Isak tangis juga mewarnai eksekusi lahan yang telah menjadi rumah tinggal, pertokoan, Pedagang Kaki Lima, bengkel, hingga minimarket.
Menjelang sore pukul 15.00 Wib, warga cluster berusaha menahan petugas gabungan dengan menutup gerbang serta membuat barikade hingga membakar ban.
Hingga pukul 19.00 Wib, eksekusi tersebut ditunda, petugas gabungan berhasil mengeluarkan barang-barang warga yang masih berusaha bertahan.
Rudi salahsatu penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 mengatakan, aksi ini untuk mempertahankan hak sebagai pemilik SHM resmi yang dikeluarkan BPN Kabupaten Bekasi.
Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya bukti sengketa saat melakukan pengecekan di Kantor BPN Kabupaten Bekasi ditambah setiap tahunnya dapat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
“Kalau memang ini tanah bermasalah kok bisa BPN mengeluarkan sertifikatnya dan kita ngecek dan ini tanah kami. Dan kita waktu mereka pengen eksekusi mereka tidak pernah ngasih tahu dan kita tidak pernah diundang ke sengketa ini tahu-tahu ada eksekusi,” ucap Rudi di Tambun Selatan, Kamis, 30 Januari 2025.
Eksekusi ini juga dinilai tak manusiawi lantaran, dia bersama warga lainnya sudsh mengajukan gugatan kembali. Hasilnya, pada tanggal 10 Februari mendatang, pihaknya diundang ke Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II. Selama tinggal lima tahun, Rudi mengakui sempat ada beberapa mediasi yang membicarakan pihak pemohon eksekusi meminta untuk membayar uang apabila masih ingin menempati tanah tersebut.
“Permeternya Rp9 juta dan itu tinggal terima beres. Sebelum itu dealnya itu dia minta Rp4 juta sampai Rp5 juta tidak akal,” keluhnya.
Rudi bersama warga lainnya berharap ada titik temu antara kedua belah pihak guna membahas kesepakatan yang tidak merugikan warga terdampak eksekusi. Karena ia membeli rumah cluster tersebut secara sah dan legal dimata hukum.
“Harapannya pengen ada titik temu dan tidak ada eksekusi kayak gini aja dan Kita diundang bicara dan tidak bisa eksekusi seperti ini aja dan karena kita resmi punya sertifikat dan bukan hanya numpang tanah,” katanya.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri Cikarang melakukan eksekusi delegasi atas putusan dari Pengadilan Negeri Bekasi berdasarkan putusan awal nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997. Dimana sebidang tanah bernomor SHM 325/Jatimulya yang sekarang sudah berubah menjadi Desa Setiamekar sah dimata hukum sehingga membuat SHM sebelumnya tidak berlaku.
“Proses persidangan awalnya PN bekasi, karna sudah berpisah jadi yang melaksanakan disini namanya eksekusi delegasi. Proses hukumnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung. Ini sudah paling akhir. Sudah gak bisa lagi (mengajukan gugatan), ini kan sudah pengadilan tinggi mahkamah agung,” tutup Isnanda.