Polisi mengamankan lima pelaku tawuran yang melakukan penganiayaan terhadap pemuda berinisial IF (22) hingga meninggal dunia di Jalan Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi pada Sabtu 25 Januari 2025 lalu.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa mengatakan adapun identitas pelaku yang ditangkap berinisial BM (19), RI (19), BPW (17), TWP (17) dan GA (21). Dalam aksi tawuran tersebut, mereka mempunyai peran masing-masing.
“Peran BM (19) berperan menembak korban dengan menggunakan senapan angin, RI (19) pemilik senapan angin, BPW (17) menarik senjata tajam yang telah menancap di tubuh korban, TWP (17) perannya sebagai joki, dan GA (21) sebagai admin yang mengundang Tawuran,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Selasa 28 Januari 2025.
Kejadian ini mengakibatkan korban IF (22) mengalami luka parah di tubuhnya hingga dinyatakan meninggal dunia saat dievakuasi ke rumah sakit.
“Sekelompok pemuda dari arah Taruma Jaya bertemu dengan kelompok pemuda dari Tambun Utara, Pertemuan tersebut berujung pada tawuran, di mana salah satu anggota kelompok Tambun Utara mengalami luka parah. Korban, Ifan Sulaeman, seorang pelajar berusia 22 tahun, dibawa oleh temannya ke RS Ananda, namun sayangnya, nyawanya tidak tertolong,” ujar Mustofa.