Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap motif Nanang Iwan alias Nanang Gimbal (47) melakukan penusukan ke aktor Sandy Permana di Perumahan TNI/Polri, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Wira menjelaskan, motif penusukan yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi karena sakit hati. Sebab, saat kejadian tersangka melihat korban lewat di depan rumahnya sambil menatap sinis dan meludah ke arah pelaku.
“Motif penganiayaan ini adalah emosi sesaat akibat sakit hati yang dirasakan tersangka,” jelas Wira dikutip Bekasiguide.com, Kamis 16 Januari 2025.
Tersangka kemudian mengejar korban menggunakan sepeda motor dan menikamnya dengan pisau yang diambil dari kandang ayam dekat rumah tersangka.
“Tersangka melakukan penusukan terhadap korban sebanyak 7 kali dalam posisi yang berbeda-beda. Sebelumnya korban masih berada diatas motor, kemudian korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis tusukkan dari tersangka,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP. Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun, Pasal 354 ayat (2) KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.