Penyegelan Proyek Pelabuhan dan Pangkalan Ikan (PPI) yang berada di Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi mendapat tanggapan dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Dalam hal ini, Kuasa Hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), Deolipa menyatakan bahwa pihaknya tidak terima proyek pembangunan pelabuhan miliknya disegel oleh KKP. Menurut dia, proyek itu berstatus legal dan telah mrmenuhi izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Ini yang kita tidak bisa terima, makanya ini sebenarnya bagi kami adalah kegegabahan atau ketergesa-gesaan dari KKP dalam menilai mungkin karena viral di tangerang, mereka menganggap ini hal yang sama padahal tidak,” kata Deolipaa dikutip Bekasiguide.com, Jumat 17 Januari 2025.
Sebelumnya, Deolipa menjelaskan bahwa pada tahun 2022 lalu, pihak PT TRPN pernah mengajukan izin untuk membuat pelabuhan kepada KKP. Namun, menurut dia proses untuk izin itu justru dipersulit sehingga dia akhirnya berkoordinasi dengan DKP Jawa Barat.
“KKP minta kita suruh berkoordinasi dengan DKP. DKP kemudian menyuruh klien kami untuk mengerjakan ini. Kalau sudah mengerjakan ini, nanti mudah-mudahan PKKRPL bisa keluar, Karena perintahnya suratnya itu. Nah ini ketika ini sedang dikerjakan, datanglah surat komplain dari KKP, Jadi ada permintaan penghentian sementara. Alasannya adalah PKKRPL belum jadi.Sementara syarat untuk membuat itu, salah satunya harus ada kerjasama dengan DKP. Jadi ini kayak kita disuruh muter-muter,” ungkapnya.
Ia sangat menyanyangkan proyek pembangunan pelabuhan dan pelelangan ikan ini justru dihentikan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan.
“Tapi yang paling penting, kepentingan dari kami sebenarnya adalah melakukan investasi, klien kami investasi di Jawa Barat ini adalah supaya ada pelabuhan besar Di wilayah Jawa Barat, khusus Bekasi supaya kebutuhan protein warga Jawa Barat terpenuhi,” ungkapnya.