Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Terkuak, Motif Pasutri Siksa Anak di Ruko Kosong Tambun 

×

Terkuak, Motif Pasutri Siksa Anak di Ruko Kosong Tambun 

Sebarkan artikel ini
Pasangan suami istri tersangka penyiksaan anak berinisial RZR (kiri) dan SD (kanan)

ƘPolisi mengungkap motif pasangan suami istri yang menyiksa anak kandungnya sendiri di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Setiadarma, Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka yang berinisial RZR (19) dan SD (22), mereka nekat melakukan penyiksaan ke korban RZR (3) lantaran kesal karena korban sering muntah sembarangan.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Para tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena kesal atau emosi terhadap korban karena korban ini sering muntah atau BAB tanpa memberitahukan terlebih dahulu,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Wira Satya dikutip Bekasiguide.com, Selasa 14 Januari 2025.

Sebelum tewas, korban RMR (3) ini juga sempat muntah di teras minimarket. Hal itu membuat salah satu tersangka SD (22) ditegur oleh karyawan minimarket dan disuruh untuk membersihkan bekas muntahan korban.

“Kekesalan tersebut disebabkan karena tersangka ditegur oleh karyawan minimarket karena korban muntah. Dimana lokasi minimarket tersebut dimana pada lokasi tersebut tersangka sering mengemis,” jelasnya.

Dari kekesalan itu, tersangka SD (22) akhirnya nekat melakukan penyiksaan ke korban hingga tewas. Dalam peristiwa itu, korbam mengalami tindak pidana kekerasan berupa pemukulan, ditendang, ditampar, didorong hingga korban terjatuh mmebentur pintu rolling door toko.

“Sebelumnya korban juga sering dapat kekerasan dengan cara dipukul atau disundut dengan rokok,” paparnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Example 120x600
Peristiwa

“Menurut keterangan warga sekitar, api diduga berasal dari korsleting listrik di rumah kontrakan yang dihuni oleh Bapak Heri, seorang pegawai dealer Honda, pada saat kejadian, rumah kontrakan tersebut dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang bekerja,” kata Haryanto dikutip Bekasiguide.com, Rabu 22 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang motifnya atau penganiayaan terhadap korban. Korban yang sebenarnya satu sekolahan sementara kita masih mendalami motif utamanya apa karena mereka satu sekolahan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Jadi memang bermula dari polsek Cikarang Utara mendapatkan informasi tentang adanya satu orang masyarakat yang terjatuh atau tergeletak dengan posisi luka, kemudian anggota polsek membawa korban tersebut atau FA dan ternyata sesampai di rumah sakit dinyatakan korban yang meninggal dunia,” kata Mustofa dikutip Bekasiguide.com, Selasa 21 Oktober 2025.

Peristiwa

“Kronologinya jadi pada tanggal 24 November 2017, konsumen ataupun korban telah mengikat perjanjian pembelian tanah kavling pada proyek Suila tahap 2 Blok C1 nomor 45 seluas 75 meter persegi. dengan angsuran selama 60 kali per bulan adalah 864.000 dengan syariah. Kemudian pelaku berdalih jika cicilan mencapai 70% akan dibuat AJB lanjut di proses SHM-nya,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Senin 20 Oktober 2025.