Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Geledah Rumah Hasto Selama 3 Jam, Penyidik KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil

×

Geledah Rumah Hasto Selama 3 Jam, Penyidik KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil

Sebarkan artikel ini

Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi milik Sekjen PDI Hasto Kristiyanto yang berlokasi di Villa Taman Kartini, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa 7 Januari 2025.

Penggeledahan ini untuk mengusut dugaan kasus suap yang menjerat eks Calon Anggota Legislatif (Caleg) PDIP Harun Masiku.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Tim Kuasa Hukum DPP Partai PDI Perjuangan, Johannes Tobing menyatakan bahwa selama tiga jam melakukan penggeledahan di rumah Hasto, penyidik membawa barang bukti berupa Flashdisk dan Buku kecil bertuliskan ‘Kusnaidi’.

“Yang kami terima dari laporan penyitaan barang hanya dua itu, satu flashdisk sama buku kecil tulisannya dari Mas Kusnaidi. Itu aja,” kata Johannes dikutip Bekasiguide.com, Selasa 7 Januari 2025.

Ia menyatakan, penyidik mencurigai adanya bukti keterlibatan Hasto Kristiyanto dengan Harun Masiku di dalam flashdisk tersebut.

“Kita sejauh ini gatau apa isinya. Menurut mereka itu ada dugaan keterkaitan terhadap Harun Masiku,” jelasnya.

Penggeledahan ini didasari dari adanya penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto juga terencana dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

 

Example 120x600
Politik

“Mengawali masa reses pertama di 2025 kali ini selain menyerap aspirasi, saya memberikan kepada lebih dari 150 peserta para ibu rumah tangga yaitu 5 bibit cabai dan terong beserta polibag lengkap dengan pupuk. Menumbuhkan ketahanan pangan di masyarakat jadi tema saya di Reses pertama 2025 kali ini,” jelasnya kepada wartawan usai mengadakan Reses di lingkungan RW.03 kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur pada Kamis, 06 Februari 2025.