Polisi membekuk empat residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP Muhammad Trisno mengatakan empat pelaku yakni Adam Hermansyah (22), M.Bilal Hakim (21), Aji Saputra (24) dan satu perempuan Sifa Halliza (27). Mereka pernah ditahan di lapas Salemba.
“Para pelaku sudah dua kali melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Cikarang Timur. Para perlaku juga diketahui merupakan residivis dari Lapas Salemba Jakarta Pusat,” ucap Trisno dalam keterangan tertulisnya, Senin 30 Desember 2024.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat diparkir di rumah pada awal bulan Desember 2024. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, kemudian Satreskrim Polsek Cikarang Timur melakukan penyelidikan sehingga keempatnya ditangkap ditempat berbeda.
“Keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan pada 22 dan 23 Desember, masing-masing di dua kontrakan yang berlokasi di Cikarang Utara dan Bekasi Timur,” sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, selain mencuri sepeda motor di wilayah Cikarang Timur, para pelaku juga pernah melancarkan aksinya diberbagai wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Diantaranya, di Bekasi Barat sebanyak dua kali, Bekasi Timur satu kali, Cikarang Pusat satu kali, Sukatani satu kali dan Tarumajaya satu kali.
“Para pelaku diketahui memiliki peran berbeda. Dua diantaranya sebagai eksekutor, sementara dua lainnya membantu memasarkan hasil curian melalui berbagai platform media sosial,” ungkap Trisno.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, enam plat nomor polisi palsu, kunci letter T, magnet, dan alat untuk membobol kunci sepeda motor.
Kini, keempat redisivis kasus curanmor itu telah diamankan di rutan Polsek Cikarang Timur untuk dilakukan penyidik lebih lanjut.