Polisi resmi menetapkan JD (54) pelaku pelecehan seksual terhadap DN (17) di Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani. Penetapan ayah kandung korban sebagai tersangka itu berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan polisi baik berupa visum dan pemeriksaan psikologi.
“Jadi si pelaku inisial JD sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan di rutan Polres Metro Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar di Cikarang Utara, Jumat, 20 Desember 2024.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dalam proses pemeriksaan, sebanyak lima saksi baik dari pihak keluarga, maupun teman korban.
Hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban yang menyebabkan korban mengandung. Saat ini, usia kehamilan korban telah mencapai tujuh bulan.
“Pengakuan dari pelaku itu sejak korban usia SD. Dari pelaku juga mengakui sudah melakukan perbuatan tersebut paling minim dua kali ya. Tidak ada peran dari orang lain, murni dari pelaku itu sendiri yg merupakan ayah kandung korban dan dilakukan saat rumah itu sepi,” tambahnya.
Menurutnya, awalnya korban merasa takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya. Namun, karena dukungan oleh teman-teman korban melihat kondisi korban yang telah hamil tua, akhirnya membuat korban berani melaporkan tersebut ke wali kelasnya dan keluarganya.
“Selama ini awal korban takut untuk laporan awalnya bercerita kepada temannya kemudian dari situ disampaikan ke keluarganya juga,” kata Seno.
Saat ini pelaku telah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan JD (54) pelaku pelecehan seksual terhadap DN (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani. JD diamankan beberapa hari lalu usai dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil. JD kini tengah dalam proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.
“Iya betul sudah kami tahan ketika dapat informasi tersebut, si pelaku itu diamankan bhabinkamtibmas Polsek Sukatani dan dibawa ke Polres Metro Bekasi,” ungkap Seno.
Diketahui, JD tega melakukan pelecehan seksual itu sejak DN masih duduk dibangku Sekolah Dasar. Adapun motifnya karena JD tidak tahan menahan hawa nafsu.
“Dia melakukan nya di rumah ya, alasannya tentunya karena nafsu dengan anaknya sendiri,” tandasnya.