Tim Resmob Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bekasi, Kamis 12 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan pelaku yang berinisial AR dan MR ini dalam aksinya sering menyasar para wanita dan anak kecil yang menggunakan perhiasan.
“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Para pelaku ini mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet korban dengan sepeda motor, dan merampas perhiasan tersebut dengan paksa. Setelah itu, mereka langsung melarikan diri,” ujar Kompol Onkoseno dikutip Bekasiguide.com, Jumat 13 Desember 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah beraksi sebanyak 10 kali di seputaran wilayah Kabupaten Bekasi. Terakhir, pelaku mengaku bahwa ia pernah beraksi di Desa Karanganyar Kecamatan Karang Bahagia.
“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana ini sebanyak 10 kali di wilayah Kabupaten Bekasi. Petugas juga menemukan barang bukti berupa hasil kejahatan dari penggeledahan di rumah pelaku,” katanya.
Dari penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil pencurian seperti perhiasan dan pakaian milik pelaku.
“Kami berhasil mengamankan berupa Sepeda motor yang digunakan untuk aksi kejahatan, Perhiasan emas hasil kejahatan, Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.