Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin mengajukan gugatan ke Mahmakah Konstitusi (MK).
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kota Bekasi, paslon 01 Heri – Sholihin meraih 452.351 suara. Sedangkan, paslon 03 Tri – Harris menempati posisi pertama dengan perolehan 459.430 suara.
Ketua Tim Hukum Paslon 01 Heri – Sholihin, Ikbal Daut Hutapea mengatakan langkah itu diambil lantaran pihaknya merasa pelaksanaan pilkada Kota Bekasi diwarnai kecurangan dan politik uang.
“Pertama, harapannya MK menegakan keadilan dan tidak memegang pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan hasil suara saja. Tetapi MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses pilkada kota bekasi,” kata Ikbal.
Selain itu, ia menyatakan, sejumlah laporan yang diajukan ke Bawaslu dan KPU tidak mendapatkan respon yang baik. Mayoritas kasus yang dilaporkan juga belum mendapatkan jawaban yang jelas.
” Kemudian banyaknya laporan yang sampai saat ini ke bawaslu dan kpu namun belum mendapatkan respons. Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK,” jelas Ikbal.