Seorang pemuda berinisial G (24) ditangkap warga usai nekat melakukan pencurian di Idolmart, Jalan Dasadarma Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin 9 Desember 2024 pukul 10.30 WIB.
Kronologi bermula ketika seorang pegawai Idolmart mencurigai gerak-gerik pelaku yang sebelumnya pernah terlihat di rekaman CCTV melakukan tindak pencurian di toko yang sama. Pegawai kemudian mengawasi pelaku secara diam-diam lewat CCTV, dan mendapati pelaku mengambil sebuah speaker mini tanpa melakukan pembayaran.
Babinsa Kelurahan Pengasinan Koramil 03/Teluk Pucung Kodim 0507/Bekasi, Sertu Sugiyanto mengatakan usai mendapat laporan dari warga, pihaknya langsung mengamankan pelaku dari amukan massa.
“Kami segera bertindak setelah menerima laporan. Pelaku berhasil kami amankan tanpa insiden yang lebih buruk. Kasus ini sudah ditangani oleh Polsek Rawalumbu,” ujar Sertu Sugiyanto dikutip Bekasiguide.com, Senin 9 Desember 2024.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian.
“Kami harap warga mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan bersama,” tambahnya.
Kini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rawalumbu.