Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi

×

Polisi Bekuk Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama.

Polisi membekuk FAK (43), seorang pria yang mencabuli Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yakni DNK (14) di Kampung Sasak, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan.

Kejadian itu bermula pada korban pulang shalat tarawih sekitar bulan Maret dan April 2024 lalu. Ketika korban berjalan sendirian melewati rumah pelaku, pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumahnya, tanpa banyak bicara pelaku Fendy langsung menyetubuhi korban secara paksa.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama mengatakan usai kejadian, pelaku yang merupakan tetangganya itu juga menyetubuhi korban secara paksa saat diminta oleh orangtua korban untuk bersih-bersih rumah.

“Karna rumahnya berdekatan, jadi modusnya bantu-bantu membersihkan rumah. Pada saat teman-teman keluarga korban mulai pergi, kemudian bapaknya lagi nemenin keluarganya yang lain. Kakaknya lagi pergi ke masjid, rumah ini agak sepi dibelakang, anak ini tarik lagi ke kamarnya si korban oleh si pelaku,” ucap Wiratama di Cikarang Utara, Kamis, 05 Desember 2024.

Tindakan pencabulan itu terungkap usai korban menceritakannya ke guru ngajinya. Guru ngaji tersebut langsung melaporkan kejadian itu kepada orangtua korban. Alhasil, orangtua korban yang emosi, kemudian melaporkannya ke Polres Metro Bekasi.

“Jadi awal mulanya ketahuan karna si korban ini merasa takut dan trauma akan kejadian kemarin sehingga yang bersangkutan cerita ke guru mengajinya. Dan guru ngajinya melaporkan ke orangtuanya. Pada saat itu juga tanggal 15 November orangtuanya langsung melaporkan ke kami pihak kepolisian dan kami segera mengamankan pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya tersebut,” terang Wira.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban untuk tidak melaporkannya ke orangtuanya. Dari pengakuan pelaku sejak Maret hingga November 2025, pelaku sudah lima kali menggagahi korban di tempat yang berbeda.

“Kepada korban ini sudah 5 kali. Ini sudah dilakukan dari bulan Maret sampai bulan April 2024. Memang sudah lama, tapi karna korban baru memberanikan diri bercerita kepada guru mengajinya, sehingga kasus ini baru mencuat,” sambungnya.

Menurutnya, antara pelaku dengan orangtua korban saling mengenal, karena letak rumahnya yang berdekatan. Dan pelaku yang belum menikah serta tidak memiliki pekerjaan, membuat orangtua korban kerap meminta tolong kepada pelaku untuk membantu-bantu membereskan rumah. Saat ini, pelaku telah diamankan di rutan Polres Metro Bekasi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Kena pasalnya pasal 81 pasal 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Ancamannya 15 tahun penjara,” katanya.

Diakui Wira, kasus pencabulan yang dialami ABK dibawah umur ini menjadi perhatian pihaknya. Terlebih, pelaku merupakan orang terdekat dilingkungan rumahnya. Peran orangtua untuk lebih peka dan memperhatikan perilaku anak-anaknya sangat dibutuhkan untuk mengantisipasi tindak rudapaksa ini.

“Jadi edukasinya juga bukan hanya pada orang-orang yang bisa dibilang jauh dari polres atau perkotaan, tapi di perkotaan sendiri masih banyak terjadi hal-hal seperti itu. Bahkan sampai anak-anak dibawah umur selalu terulang kembali,” tutup Wira.

Example 120x600
Peristiwa

“Yang pertama saya memastikan peristiwa apa sih ini yang terjadi, saya dari awal mencoba memahami dan hari ini semakin paham peristiwanya adalah bahwa ada upaya melakukan pembangunan dermaga atau pelabuhan kemudian tempaat pengelolaan ikan/pabrik menggunakan area laut yang sudah bersertifikat,” kata Dedi.

Metropolitan

“Usulan kita 4.000 hektar dari pusat 10.000 hektare. Cuma terakhir kita rapat di Pemda nanti akan ada rapat lagi di pusat di KPP. Kalau kelapangan survei-survei awal sudah. Titiknya sudah disurvei, baru didata tetapi kan datanya perlu dikroscek lagi sambil masih ada rapat lagi di tingkat KKP,” tutur Iman Santoso selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 24 Januari 2025.

Peristiwa

“Itu ikan lumba-lumba biasanya kalau kesangkut itu biasanya tertabrak kapal, kena jaring, biasanya,” ucap Markum (45) nelayan yang telah beralih profesi menjadi pemandu wisata di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Kamis, 23 Januari 2025.

Metropolitan

“Jadi peternak juga agak takut dengan wabah PMK ini. Karna wabah ini memang lebih parah. Nah intinya bahwa semakin sulit lah untuk kita memilih dan memilah sapi yang lebih bagus untuk peternakan gitu, kalau suplainya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Bodiyono di Cikarang Timur, Rabu, 22 Januari 2025.