Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Aborsi di Cikarang

×

Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Aborsi di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi di Polres Metro Bekasi, Kamis 5 November 2024

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua wanita yang bekerja sebagai penjual obat aborsi atau penggugur kandungan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DS ini berprofesi sebagai bidan. Dia kerap menjual obat penggugur kandungan ini dengan harga Rp. 1.150.000. Sementara PP merupakan ibu rumah tangga yang membeli obat tersebut untuk pemakaian pribadi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Tersangka DS seorang bidan, tersangka PP ibu rumah tangga, jadi pelaku PP ini awalnya adalah membeli obat ini adalah untuk pemakaian pribadi, dia sudah dua kali melakukan pengguguran kandungan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 5 Desember 2024.

Kapolres melanjutkan, dalam kasus ini tersangka PP juga menjual obat yang didapat dari DS ke media sosial. Ia memasang iklan di sosial media dan

” PP mencoba menawarkan kepada orang lain melalui media sosial dia memasang ikaln obat pengunggur kandungan 100 persen tuntas. Untuk usia kandungan 1-7 bulan. Seperti itu yang tertera di media sosial. Akhirnya diberitahukan kepada kami dan anggota melakukan penyelidikan, ditemukanlah dan diamankanlah para tersangka ini,” jelas Kapolres.

Dari penjualan ini, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. Motif tersangka menjual obat aborsi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

” pelaku mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp. 500 ribu. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 138 ayat 2 juncto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 203 KUHP pidana tentang pemalsuan dokumen ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Yang pertama saya memastikan peristiwa apa sih ini yang terjadi, saya dari awal mencoba memahami dan hari ini semakin paham peristiwanya adalah bahwa ada upaya melakukan pembangunan dermaga atau pelabuhan kemudian tempaat pengelolaan ikan/pabrik menggunakan area laut yang sudah bersertifikat,” kata Dedi.

Metropolitan

“Usulan kita 4.000 hektar dari pusat 10.000 hektare. Cuma terakhir kita rapat di Pemda nanti akan ada rapat lagi di pusat di KPP. Kalau kelapangan survei-survei awal sudah. Titiknya sudah disurvei, baru didata tetapi kan datanya perlu dikroscek lagi sambil masih ada rapat lagi di tingkat KKP,” tutur Iman Santoso selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi di Cikarang Pusat dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 24 Januari 2025.

Peristiwa

“Itu ikan lumba-lumba biasanya kalau kesangkut itu biasanya tertabrak kapal, kena jaring, biasanya,” ucap Markum (45) nelayan yang telah beralih profesi menjadi pemandu wisata di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya, Kamis, 23 Januari 2025.

Metropolitan

“Jadi peternak juga agak takut dengan wabah PMK ini. Karna wabah ini memang lebih parah. Nah intinya bahwa semakin sulit lah untuk kita memilih dan memilah sapi yang lebih bagus untuk peternakan gitu, kalau suplainya dari Jawa Tengah dan Jawa Timur,” kata Bodiyono di Cikarang Timur, Rabu, 22 Januari 2025.