Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Aborsi di Cikarang

×

Polisi Tangkap Dua Wanita Penjual Obat Aborsi di Cikarang

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Ungkap Kasus Penjualan Obat Aborsi di Polres Metro Bekasi, Kamis 5 November 2024

Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua wanita yang bekerja sebagai penjual obat aborsi atau penggugur kandungan di wilayah Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DS ini berprofesi sebagai bidan. Dia kerap menjual obat penggugur kandungan ini dengan harga Rp. 1.150.000. Sementara PP merupakan ibu rumah tangga yang membeli obat tersebut untuk pemakaian pribadi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

” Tersangka DS seorang bidan, tersangka PP ibu rumah tangga, jadi pelaku PP ini awalnya adalah membeli obat ini adalah untuk pemakaian pribadi, dia sudah dua kali melakukan pengguguran kandungan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 5 Desember 2024.

Kapolres melanjutkan, dalam kasus ini tersangka PP juga menjual obat yang didapat dari DS ke media sosial. Ia memasang iklan di sosial media dan

” PP mencoba menawarkan kepada orang lain melalui media sosial dia memasang ikaln obat pengunggur kandungan 100 persen tuntas. Untuk usia kandungan 1-7 bulan. Seperti itu yang tertera di media sosial. Akhirnya diberitahukan kepada kami dan anggota melakukan penyelidikan, ditemukanlah dan diamankanlah para tersangka ini,” jelas Kapolres.

Dari penjualan ini, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. Motif tersangka menjual obat aborsi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

” pelaku mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp. 500 ribu. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp600 ribu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 138 ayat 2 juncto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 203 KUHP pidana tentang pemalsuan dokumen ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Example 120x600
Peristiwa

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aliyani dikutip Bekasiguide.com, Jumat 23 Oktober 2026. 

Peristiwa

“Kami telah meminta keterangan para pihak dan menelusuri informasi yang diperoleh. Setiap fakta kami periksa secara objektif, termasuk pengakuan yang bersangkutan mengenai bagaimana kucing itu terlepas, sehingga penanganannya didasarkan pada keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Verdika dikutip Bekasiguide.com, Sabtu 17 Oktober 2026.

Peristiwa

“Tim SAR gabungan melakukan pencarian dengan membagi personel menjadi tiga SRU. SRU pertama menggunakan perahu karet dan SRU kedua menggunakan perahu rafting, masing-masing melakukan penyisiran sejauh 200 meter dari lokasi kejadian. Sementara itu, SRU ketiga melakukan pencarian secara visual melalui jalur darat dengan area penyisiran hingga satu kilometer dari titik lokasi kejadian,” ujar Bobby dikutip Bekasiguide.com, Jumat 16 Oktober 2026.

Peristiwa

“Dalam kejadian tersebut, AZ diduga menodongkan pistol jenis airgun kepada korban sambil berkata, “Serahin handphonenya.”pelaku kemudian melepaskan satu kali tembakan ke arah atas sebelum meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Korban sempat mengejar para pelaku sambil berteriak meminta pertolongan,” jelas Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.

Peristiwa

“PUSPAGA Kota Bekasi memiliki komitmen yang kuat dalam perlindungan korban dan saksi. Kami sebenarnya sudah menyiapkan skema pencegahan dini, baik terkait kebutuhan psikologis maupun perlindungan hukum,” kata Resa dikutip Bekasiguide.com, Kamis 15 Oktober 2026.