Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan dua wanita yang bekerja sebagai penjual obat aborsi atau penggugur kandungan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya mengatakan bahwa pelaku yang berinisial DS ini berprofesi sebagai bidan. Dia kerap menjual obat penggugur kandungan ini dengan harga Rp. 1.150.000. Sementara PP merupakan ibu rumah tangga yang membeli obat tersebut untuk pemakaian pribadi.
” Tersangka DS seorang bidan, tersangka PP ibu rumah tangga, jadi pelaku PP ini awalnya adalah membeli obat ini adalah untuk pemakaian pribadi, dia sudah dua kali melakukan pengguguran kandungan,” kata Kapolres saat konferensi pers, Kamis 5 Desember 2024.
Kapolres melanjutkan, dalam kasus ini tersangka PP juga menjual obat yang didapat dari DS ke media sosial. Ia memasang iklan di sosial media dan
” PP mencoba menawarkan kepada orang lain melalui media sosial dia memasang ikaln obat pengunggur kandungan 100 persen tuntas. Untuk usia kandungan 1-7 bulan. Seperti itu yang tertera di media sosial. Akhirnya diberitahukan kepada kami dan anggota melakukan penyelidikan, ditemukanlah dan diamankanlah para tersangka ini,” jelas Kapolres.
Dari penjualan ini, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500 ribu. Motif tersangka menjual obat aborsi ini adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
” pelaku mendapat keuntungan dari penjualan ini sebesar Rp. 500 ribu. Karena dari pelaku DS menjualnya seharga Rp600 ribu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 138 ayat 2 juncto pasal 435 undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang perubahan atas undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 203 KUHP pidana tentang pemalsuan dokumen ancaman hukuman 12 tahun penjara.