Seorang pemuda inisial (AP) diamankan petugas kepolisian. AP diamankan disebuah rumah kos milik temannya bersama pacarnya AO (15) yang masih berstatus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh ibu kandung dari AO. AO dilaporkan sudah empat hari meninggal rumah.
“Awalnya anak kandungnya dengan pelapor sering bertengkar yang disebabkan pelapor melarang korban berpacaran dengan AP karena masih dibawah umur dan bersekolah. Pada tanggal 23 November kemarin, korban meminta izin untuk keluar jajan hingga pukul 23.00 WIB korban tak kunjung pulang,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama di Mapolres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Selasa, 03 Desember 2024.
Pada keesokan harinya, Minggu (24/11) lali, AO pulang ke rumahnya di Kampung Cibereum, Desa Mekarmukti, kecamatan Cikarang Utara untuk mengambil seragam sekolahnya. Pelapor yang curiga, lanjut Wira, akhirnya memerintahkan anaknya GMP untuk membuntuti AO hingga ke sekolah. Dan di sekolah, AO dijemput oleh pacarnya yakni AP.
“Dijemput oleh terlapor karna korban tidak ada ada kabar dan tidak pulang. Nomor HP korban juga sudah tidak aktif. Karena khawatir, pada 27 November, orangtua AO membuat laporan mendatangi SPKT Polres Metro Bekasi. Kami bergerak cepat mencari korban dan terlapor,” sambungnya.
Tak sampai 24 jam, petugas kepolisian menemukan terlapor AP bersama AO disebuah rumah kos yang dihuni teman dari AP. Berdasarkan hasil pemeriksaannya, AO mengakui pergi dari rumahnya tidak meminta izin kepada Ibunya.
“Ternyata bukan hilang tapi dibawa oleh pacarnya lah. Pacaran sudah setahun. Ditemukan di kos-kosan teman pacarnya. Tapi si pacarnya ada disitu juga. Juga ditemukan fakta terlapor tidak pernah menghubungi pelapor selaku orangtua AO untuk memberitahu keberadaan AO,” ucap Wiratama.
Setelah dilakukan gelar perkara untuk meningkatkan penyidikan, AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yakni dengan hasil pemeriksaan para saksi dan pengakuan tersangka juga korban. AP terancam pasal 332 tentang melarikan wanita dibawah umur.
“Alasan pacarnya karna memang mengamankan yang bersangkutan supaya tidak kehujanan dan memiliki tempat tinggal. Orangtuanya juga sempat WA yang bersangkutan bilang mau pergi ke rumah bapaknya tetapi ternyata pergi ke tempat yang dijanjikan sama pacarnya. Kita pakai pasal membawa anak dibawah umur pasal 332 KUHP diancam hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.