Kasus rudapaksa kembali mencuat di Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya dialami para murid pengajian di tempat pengajian Al-Qona’ah, kini kembali terjadi di lapangan futsal GMF Desa Karangsetia, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Kejadian rudapaksa dialami oleh SPR (13) yang terjadi pada Oktober 2023 lalu dan baru viral pada Oktober 2024 kini karena pelaku yakni guru pengajar futsal Johan Bakar alias Rahyan Saputra (30) merekam dan menyebarkannya.
AW (31) orangtua korban menceritakan, kejadian itu bermula ketika putrinya yang menginjak usia 12 tahun kelas VI Sekolah Dasar (SD) mengikuti pelatihan olahraga futsal bersama teman-teman seusianya. Saat proses pelatihan, sang guru pengajar menyuruh korban untuk mengantarkan jersey ke ruang atas.
“Awalnya anak saya menolak, terus pelatihnya maksa, sebentar aja gitu katanya. Posisi jerseynya dibuntel-buntel gitu, pas naik ke atas mau ditaro baji jerseynya, kata anak saya langsung gelap, berasa udah gak sadar,” terang AW kepada awak media di Karangbahagia, Rabu, 23 Oktober 2024.
Menurutnya, saat mengikuti latihan futsal itu, AW tidak menaruh rasa curiga karena sang putri telah rutin berbulan-bulan mengikuti latihan yang dijadwalkan selama tiga pertemuan dalam satu minggu. Usai kejadian rudapaksa, lanjut AW, pelaku mengancam korban untuk tidak mengadukannya ke orangtua korban.
“Ada rekamannya, anak saya gak tau kalau lagi dilecehkan sambil di videoin. Taunya anak saya dapat ancaman, jangan bilang siapa-siapa,kalau bilang siapa-siapa nanti videonya disebar,” tuturnya.
Rudapaksa yang dilakukan oleh Rahyan sudah dilakukan sebanyak dua kali pada bulan Oktober dan November 2023 lalu. AW baru mengetahui putrinya mengalami rudapaksa setelah warga datang ke rumahnya sambil menunjukan video yang telah beredar di Media Sosial (Medsos).
“Dilakuin dua kali, soalnya anak saya diancam dua kali dibulan Oktober November. Mungkin anak saya pas dilecehkan itu ga sadar, terus ada yang datang ke rumah, nanya ini, anak ibu bukan di video ini. Pas saya lihat bener anak saya lagi dilecehin sama pelaku,” kesal AW.
Kejadian yang telah terjadi selama satu tahun silam itu, akhirnya dilaporkan AW ke Polres Metro Bekasi pada 9 Oktober 2024. Dan tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/3593/X/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya. Meski telah dilaporkan ke polisi, AW belum menerima perkembangan kasus yang menimpa putrinya. Ia berharap, pelaku dapat dihukum seberat-beratnya, karena telah membuat sang putri menjadi trauma dan tidak ingin bergaul dengan anak-anak lainnya lantaran video rudapaksa itu tersebar luas di internet.
“Ada korban lain juga yang dilecehkan kayak anak saya. Terus korban lainnya direkam pas lagi ganti baju. Anak saya udah di BAP, divisum. Nanti disuruh nunggu kabar lagi dari Polres, tapi sampe sekarang belum ada kabar. Saya mau pelakunya diadili dihukum seberat-beratnya,” katanya.
Sementara, Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya pendampingan terhadap SPR.
“Tercatat di kita (UPTD PPA). Tinggal menunggu jadwal pemeriksaan psikologisnya,” ucap Fahrul.
Dari hasil koordinasinya ke unit PPA Polres Metro Bekasi, lanjut Fahrul, pelaku rudapaksa ini telah ditahan oleh pihak kepolisian. Selain itu, jumlah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Rahyan sebanyak tiga orang yang merupakan murid-murid latihan futsal. Fahrul berkomitmen, juga tetap melakukan pendampingan hukum kepada para korban hingga di pengadilan.
“Iya pelaku sudah ditahan, saya diinformasikan langsung sama Kanit PPA Polres Metro Bekasi. Untuk pendampingan hukum kita berikan disetiap tahapan pemeriksaan sampai nanti di pengadilan juga kita damping,” tutup Fahrul.