Polisi menangkap seorang wanita yang menjadi pelaku pencurian kendaran bermotor di hotel Cibitung Indah Jalan Teuku Umar, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pelaku berinisial L warga Kabupaten Bekasi. Kejadian itu bermula saat korban yakni R berkenalan dengan pelaku L dalam suatu acara penampilan grup music NDX AKA di Monas, Jakarta Pusat pada (5/10) lalu.
“Setelah berkenalan dan menonton bersama, selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk check in di Hotel Cibitung Indah,” kata Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 16 Oktober 2024.
Usai keduanya bermalam bersama di hotel bintang tiga itu, R terbangun dengan kondisi L sudah pergi. Ketika diperiksa, barang-barang berharga milik R telah hilang, seperti dompet, telepon seluler dan kunci motor.
“Ketika korban tertidur pulas, pelaku A alias L mengambil barang milik korban berupa handphone, uang tunai Rp.500.000 serta satu unit sepeda motor milik korban,” tambahnya.
Akibat peristiwa yang dialaminya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Cikarang Barat. Berbekal keterangan korban dan kamera pengawas disekitar lokasi, polisi mulai memburu keberadaan wanita tersebut. Dan pada (11/10), unit reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan wanita pencuri sepeda motor tersebut.
“Pelaku terdeteksi berada di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi. Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pelaku A alias L berhasil diamankan disebuah kontrakan di Kampung Kobak, Desa Mekarsari, Tambun Selatan,” terang Gurnald.
Saat ini pelaku telah mendekam di rutan Polsek Cikarang Barat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut tentang kemungkinan adanya korban lain. Pelaku A alias L dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.