Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Diduga Kampanye Pose Tiga Jari di Masjid, Tri Adhianto Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

×

Diduga Kampanye Pose Tiga Jari di Masjid, Tri Adhianto Bakal Dilaporkan ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Foto mirip paslon wali kota nomor 3 Tri Adhianto bersama warga diduga kampanye di Masjid Attaqwa, Rawalumbu, Kota Bekasi. (Poto: Istimewa)

Calon Wali Kota Bekasi nomor urut 3, Tri Adhianto bakal dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. Pasangan Abdul Harris Bobihoe tersebut akan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye di rumah ibadah.

Ketua Herkos Voters, Dimas Sangaji Wicaksono mengatakan, Tri Adhianto kedapatan berfoto di dalam Masjid dengan berpose tiga jari. Yang mana pose tersebut identik dengan nomor urut pencalonannya di Pilkada Kota Bekasi.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di Masjid At Taqwa, Kecamatan Rawalumbu. Yang mana kejadiannya terjadi pada hari Minggu, 29 September 2024.

“Kami akan segera mendatangi Kantor Bawaslu Kota Bekasi untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran kampanye. Saat ini kami sedang persiapkan seluruh bukti pendukung berikut saksi-saksi,” kata dia, lewat keterangan pers yang diterima media, Sabtu, 12 Oktober 2024.

Pihaknya juga menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat semata-mata untuk menjaga tegaknya demokrasi. Sehingga Pilkada Kota Bekasi bebas dari unsur yang merusak demokrasi.

“Pilkada harus berlangsung secara fair, tidak melanggar aturan. Karena itu kami berkesadaran melaporkan dugaan pelanggaran tersebut untuk menjaga tegaknya demokrasi,” tegasnya.

Dirinya berharap, laporan tersebut nantinya bisa diterima dan diproses oleh Bawaslu Kota Bekasi. Serta berharap Bawaslu profesional dalam menangani kasus tersebut.

“Saya kira teman-teman di Bawaslu diisi para profesional yang punya integritas. Sehingga kami yakin laporan kami bisa ditangani dengan profesional oleh teman-teman Bawaslu,” pungkasnya.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.