Polisi membekuk jaringan pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Ketiga pelaku peredaran narkotika itu adalah D (32), TAW (32) dan FA (29). Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (10/9) malam sekitar pukul 22.06 WIB.
Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai adanya dua pria mencurigakan membawa tas hitam menggunakan satu sepeda motor dan menggantung tas berwarna hitam.
“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” ucap Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang Utara, Jumat, 04 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kedua pelaku, TWA merupakan kurir dari pelaku PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan FA berperan mengantar TAW mengambil barang haram itu karena akan diberi imbalan. Setiap pengambilan narkotika itu, FA mendapatkan imbalan berupa uang tunai Rp1 juta.
“Dua minggu setelah pengungkapan kasus ini, Kami juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan pelaku AF pada Rabu (2/10) di Kampung Cibeber Cikarang Utara. Dari penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti ganja seberat 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” terangnya.
Dari hasil pengakuan pelaku, AF merupakan perantara dari BR yang masih DPO. AF berperan mengambil paket narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak 2 kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai, Cikarang Utara. Selain mengambil, AF juga berperan memecah barang haram itu menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.
“Jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4 miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” tandasnya.
Saat ini TWA, FA dan AF telah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi, sedangkan PC dan BR masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi. Ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup dan denda paling sedikit Rp1 miliar.