PT PLN (Persero) UP3 Cikarang terus berupaya untuk pastikan pemberian subsidi listrik tepat sasaran sejalan dengan amanah pemerintah melalui peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen.
Upaya mencapai hal tersebut, PLN Cikarang gencarkan sosialisasi kemudahan tambah daya ke pelanggan dengan pemakaian melebihi 720 jam nyala. Manager UP3 Cikarang, Wiedhyarno Arief Wicaksono menerangkan program sosialisasi tambah daya ini diperuntukan untuk menertibkan pemakaian tenaga listrik masyarakat yang melebihi jam nyala normal yang seharusnya.
“Kami terus melakukan sosialisasi ke pelanggan dengan pemakaian 720 jam nyala ini, untuk memastikan bahwa pelanggan tidak melebihi batas pemakaian normal pelanggan sesuai dayanya, semisal pelanggan bersubsidi daya 450 VA, batas pemakaian normal pelanggan dalam rentang 1 bulan adalah 324 kWh,” jelas Wiedhy dalam keterangan resminya pada Kamis, 26 September 2024.
Ia menjelaskan 720 Jam Nyala merupakan batas atas pemakaian normal pelanggan dalam waktu 1(satu) bulan. Angka 720 jam tersebut didapatkan jika pelanggan menggunakan atau memanfaatkan daya terpasang secara maksimal dan nyala terus-menerus selama 30 hari x 24 jam.
Sehingga apabila pelanggan tersebut menggunakan daya listrik secara maksimal dalam 24 jam selama 30 hari, maka konsumsinya dihitung dengan rumus 450 VA x 24 jam x 30 hari = 324.000 watthour . Jika dikonversi ke kWh maka menjadi 324 kWh, sehingga ketika pemakaian pelanggan sudah mencapai di atas 720 Jam Nyala maka diperlukan penambahan daya.
Penegasan program 720 jam nyala ini bukan dimaksudkan untuk membatasi penggunaan listrik pelanggan, namun untuk memastikan bahwa pelanggan menggunakan daya yang sesuai dengan kontrak jual beli tenaga Listrik yang disepakati. Selain itu pelanggan 450 Va bersubsidi jika melebihi batas pemakaian normal dan tidak menginginkan tambah daya maka harus menggunakan Listrik secara bijak sesuai dengan batas pemakaian.
“Jika kami temui pelanggan melebihi jam nyala normal, artinya pelanggan merupakan kelompok masyarakat mampu mengingat peralatan listrik yang dipakai sudah tidak sesuai dengan kategori masyarakat kurang mampu dan pelanggan tidak berhak lagi mendapatkan subsidi. Kami arahkan kepada pelanggan untuk melakukan tambah daya sehingga subsidi listrik dapat diterima oleh orang yang tepat,” ujar Wiedhy.
PLN Cikarang siapkan pemasaran keliling untuk permohonan tambah daya untuk memberi kemudahan layanan kepada pelanggan. Selain itu pelanggan dapat melakukan tambah daya melalui aplikasi PLN Mobile.
“Kami siapkan team pemasaran kami untuk menjangkau pelanggan yang berada di pelosok desa dan belum familiar dengan penggunaan aplikasi PLN Mobile, sehingga memudahkan pelanggan jika ingin melakukan penambahan daya,” ujar Wiedhy.
Wiedhy menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan dilapangan masih ditemukan pelanggan subsidi dengan daya 450 VA dan 900 VA dengan pemakaian listrik yang melebihi batas, hal tersebut disebabkan beberapa hal salah satunya dengan MCB yang tidak standar atau ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pelanggan, ia juga menyampaikan saat ini dalam proses kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menegakkan aturan yang berlaku.
Sementara itu, General Manager PLN UID Jawa Barat Susiana Mutia, menyampaikan bahwa PLN UID Jabar berupaya terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan seluruh masyarakat dapat merasakan listrik dengan nyaman, ia pun berharap pelanggan dapat menggunakan dan memanfaatkan listrik secara bijak.
“PLN UID Jabar siap untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, agar pelanggan PLN dapat merasakan listrik dengan nyaman, kami juga berharap dengan adanya program sosialisasi tambah daya listrik untuk pelanggan dengan pemakaian listrik yang melebihi batas normal ini dapat lebih bijak dalam menggunakan listrik,” tutup Susiana.