Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Tahun Buron, DPO Pelaku Begal Yang Bacok Karyawati di Cikarang Akhirnya Ditangkap

×

Dua Tahun Buron, DPO Pelaku Begal Yang Bacok Karyawati di Cikarang Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tile (25) buronan kasus begal yang beraksi di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.

Pelarian Aria alias Tile (25) buronan kasus begal yang beraksi di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi berakhir sudah. Aria ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi usai terlibat dalam kasus pembegalan hingga karyawati pabrik bernama Iska Nurohmah meninggal secara tragis.

Diketahui, Aria telah menjadi buronan selama dua tahun lamanya usai melakukan aksi pembegalan bersama kedua orang temannya pada tanggal 22 Maret 2022 lalu. Aria melarikan diri ke Yogyakarta sambil bekerja menjadi pedagang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada hari ini kami sampaikan terhadap pelaku yang ketiga atas nama Aria alias Tile ini berhasil kami tangkap setelah pelarian selama dua tahun, dia selama buron itu melarikan diri ke Yogyakarta. Bekerja di Bantul kurang lebih 6 bulan,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Kamis, 12 September 2024.

Wakapolres menjelaskan, pelaku Aria ditangkap saat tengah berada di wilayah Cikarang Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan kecocokan dengan ciri-ciri pelaku yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, segera dilakukan penyelidikan. Benar tersangka ada di lokasi. Kemudian petugas kami melakukan penangkapan dan benar tersangka yang kami tangkap terlibat dalam peristiwa 365 dua tahun lalu,” jelasnya.

Wakapolres menyatakan, korban diserang menggunakan senjata tajam oleh tiga orang pelaku saat hendak pergi bekerja. Salah satu tersangka yang bernama Nurfan membacok korban dari belakang sehingga korban tewas seketika.

“Kejadian pada saat korban sedang berangkat kerja, pada saat korban keluar rumah sampai di depan gang langsung diserang oleh tersangka dari belakang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang bernama Aria ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Aksi ini merupakan upaya preventif kami untuk memutus niat tawuran. Kehadiran patroli kami pada jam rawan terbukti efektif mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan aksi anarkis,” ujar Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Suparyono.

Peristiwa

“Kami meluncur kurang lebih hampir 7 unit dengan rincian 3 dari Cibitung atau Mako, kemudian juga dari pos Cikarang Selatan, pos Pemda, pos Pilar, dan pos Wibawa Mukti. Kemudian juga kami dibantu oleh dari Cikarang Listrikindo dan juga tentunya dari Jababeka ya,” kata Adeng dikutip Bekasiguide.com, Selasa 25 November 2025.

Peristiwa

“Ya, hasil dari olah TKP dari tim Jibom Gegana Polda Metro adalah jenis mortir, ada beberapa potongan ya dari selongsongnya, kemudian selanjutnya karena kehati-hatian ya, karena tidak tahuan korban ini akhirnya terjadi ledakan dan kita masih didalami oleh tim Jibom Gegana Polda Metro,” kata Wito dikutip Bekasiguide.com, Minggu 23 November 2025.