Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Peristiwa

Dua Tahun Buron, DPO Pelaku Begal Yang Bacok Karyawati di Cikarang Akhirnya Ditangkap

×

Dua Tahun Buron, DPO Pelaku Begal Yang Bacok Karyawati di Cikarang Akhirnya Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tile (25) buronan kasus begal yang beraksi di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi ditangkap polisi.

Pelarian Aria alias Tile (25) buronan kasus begal yang beraksi di wilayah Cikarang Utara Kabupaten Bekasi berakhir sudah. Aria ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi usai terlibat dalam kasus pembegalan hingga karyawati pabrik bernama Iska Nurohmah meninggal secara tragis.

Diketahui, Aria telah menjadi buronan selama dua tahun lamanya usai melakukan aksi pembegalan bersama kedua orang temannya pada tanggal 22 Maret 2022 lalu. Aria melarikan diri ke Yogyakarta sambil bekerja menjadi pedagang.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Pada hari ini kami sampaikan terhadap pelaku yang ketiga atas nama Aria alias Tile ini berhasil kami tangkap setelah pelarian selama dua tahun, dia selama buron itu melarikan diri ke Yogyakarta. Bekerja di Bantul kurang lebih 6 bulan,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, Kamis, 12 September 2024.

Wakapolres menjelaskan, pelaku Aria ditangkap saat tengah berada di wilayah Cikarang Utara. Saat ditangkap, petugas menemukan kecocokan dengan ciri-ciri pelaku yang ada di Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Petugas kami mendapatkan informasi keberadaan tersangka, segera dilakukan penyelidikan. Benar tersangka ada di lokasi. Kemudian petugas kami melakukan penangkapan dan benar tersangka yang kami tangkap terlibat dalam peristiwa 365 dua tahun lalu,” jelasnya.

Wakapolres menyatakan, korban diserang menggunakan senjata tajam oleh tiga orang pelaku saat hendak pergi bekerja. Salah satu tersangka yang bernama Nurfan membacok korban dari belakang sehingga korban tewas seketika.

“Kejadian pada saat korban sedang berangkat kerja, pada saat korban keluar rumah sampai di depan gang langsung diserang oleh tersangka dari belakang,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka yang bernama Aria ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 penjara.

Example 120x600
Peristiwa

“Pelaku juga mencaci maki daripada korban. Kemudian korban pun juga berdiri kemudian oleh pelaku korban dipukul menggunakan sandal berkali-kali di kepala sampai korban terjatuh. Kemudian setelah terjatuh oleh pelaku ini juga sempat dipukul yang mengenai belakang kepala,” kata Kapolres dikutip Bekasiguide.com, Kamis 26 Juni 2025.