Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Minimkan Kesenjangan, Bang Heri dan Bang Sholihin Bakal Gratiskan PBB Bagi Keluarga Prioritas

×

Minimkan Kesenjangan, Bang Heri dan Bang Sholihin Bakal Gratiskan PBB Bagi Keluarga Prioritas

Sebarkan artikel ini
Pasangan Calon wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin.

Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Heri Koswara dan Sholihin, berkomitmen untuk mengurangi kesenjangan ekonomi di Kota Bekasi melalui program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi keluarga prioritas. Program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga yang masuk dalam kategori prioritas, seperti keluarga pejuang, warga miskin, lansia, dan difabel.

Juru bicara pasangan Bang Heri dan Bang Sholihin, Adhika Dirgantara, menekankan bahwa pembebasan PBB ini merupakan langkah konkret untuk memastikan keadilan sosial di tengah masyarakat.

Scroll Ke Bawah Untuk Melanjutkan
Advertisement

“Kami percaya bahwa semua warga Bekasi berhak atas kehidupan yang layak, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi sulit. Keluarga prioritas ini adalah mereka yang pendapatannya bahkan tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar, seperti makan, apalagi membayar PBB. Oleh karena itu, Heri-Sholihin akan menggratiskan PBB untuk mereka,” ungkap Adhika pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Bang Heri, yang merupakan asli putra Bekasi dan memiliki pengalaman panjang sebagai anggota DPRD Kota Bekasi serta DPRD Jawa Barat, sangat memahami kebutuhan dan aspirasi warga Bekasi.

“Sebagai putra daerah, Bang Heri berkomitmen untuk membawa solusi nyata bagi warga Bekasi, khususnya dalam meringankan beban ekonomi keluarga yang kurang mampu,” kata Adhika.

Example 120x600
Politik

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK didapati temuan terkait masalah infrastruktur di Dinas BMSDA dengan salah satu hasil rekomendasinya adalah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan belanja terkait kekurangan volume pengerjaan infrastruktur yang menjadi tanggung jawabnya sehingga mengakibatkan pengembalian uang sebesar Rp579 juta ke RKUD (Rekening Umum Kas Daerah),” jelas Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary dikutip bekasiguide.com pada Jumat, 27 Jumat 2025.