Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status tanggap darurat kekeringan selama 14 hari mendatang. Keputusan penetapan status tanggap darurat kekeringan itu dilakukan usai Tim Kaji Cepat Daerah Aliran Sungai (DAS) melakukan monitoring di berbagai wilayah terdampak kekeringan, terutama pada hamparan persawahan.
Selain itu, penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi nomor : HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 dan berlaku dari tanggal 30 Agustus hingga 12 September 2024 mendatang. Berdasarkan data Dinas Pertanian hingga Agustus 2024 setidaknya 4.237,1 hektar lahan pertanian yang tersebar di 16 Kecamatan terdampak kekeringan akibat berkurangnya air pada saluran irigasi setempat.
“Hari ini sudah ditetapkan tanggap darurat bencana kekeringan berdasarkan hasil rapat Kamis (29/8/2024). Kami akan melakukan aksi penanggulangan kekeringan ini dengan melibatkan berbagai pihak,” ucap Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi di Cikarang Pusat, Jumat, 30 Agustus 2024.
Menurutnya, peningkatan status dari siaga ke tanggal darurat kekeringan ini tak hanya dipicu oleh lahan pertanian terdampak, melainkan sumber-sumber air bersih warga yang kini sudah mulai kritis. Dedy menghimbau agar para camat dan seluruh stakeholder dapat saling bersinergi bergerak bersama untuk menangani bencana kekeringan ini.
“Para kelompok tani dihimbau agar melakukan upaya bersama. Biar ada air untuk persawahan, segera diolah,” tambahnya.
Terpisah, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi, Muchlis mengatakan terdapat peningkatan permohonan permintaan air bersih sejak tanggal 9 hingga 29 Agustus ini. Permohonan permintaan air bersih itu berasal dari wilayah Bojongmangu, Karangbahagia, Sukawangi, Cabangbungin dan Muaragembong.
“BPBD akan berfokus dan konsentrasi pada proses pengiriman air bersih untuk masyarakatnya. Selama dua pekan ke depan distribusi air akan terus kita gencarkan,” tandas Muchlis.