Tim Unit Reskrim Polsek Bantargebang berhasil mengamankan enam unit kendaraan bermotor di lahan kosong belakang rumah warga yang berada di Kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Jumat 30 Agustus 2024.
Kapolsek Bantargebang, AKP Ririn Sri Damayanti mengatakan awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi dari warga bahwa ada empat unit motor yang diparkir di lahan kosong. Setelah melakukan pengecekan, polisi langsung mengamankan empat unit sepeda motor itu ke Polsek Bantargebang.
“Kami mendapatkan informasi dari warga bahwa ada 4 kendaraan sepeda motor diparkir di lahan kosong. Tim opsional kami melakukan cek lokasi dan berhasil mengamankan 4 kendaraan motor tadi,” kata Kapolsek, Jumat, 29 Agustus 2024.
Dari penemuan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial DA (25) dan IP (20) di rumah kontrakannya. Berdasarkan hasil introgasi, mereka mengakui telah melakukan pembegalan di wilayah Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi selama beberapa kali.
“Hasil pengembangan tim kami alhmadulillah dapat mengamankan dua orang pelaku inisial IP dan DA Kita amankan ke polsek dan mereka mengakui telah melakukan tindak pidana di wilayah Hukum Polsek Bantargebang,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan dari salah satu tersangka yang berinisial DA, mereka berencana akan menjual motor-motor milik korban ke wilayah Pondok Gede Koya Bekasi.
“Sengaja ditaro disitu dulu karena aman (sepi), nanti baru saya jual ke Pondok Gede,” ungkap DA.
Atas perbuatanya, kedua pelaku dikenakan pasal 365 dan 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasa dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.